Mediasi Lanjutan Perselisihan PT Jawa Metalindo dengan Mantan Karyawan Kembali Deadlock

  • Bagikan

SIDOARJO | MMCNEWS – Mediasi lanjutan antara PT Jawa Metalindo dengan mantan karyawan Eko Budiyanto dan kawan-kawan kembali mengalami kebuntuan karena kedua belah pihak menolak mencapai kesepakatan.Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo telah melakukan berbagai upaya penanganan perselisihan ini, mulai dari klarifikasi hingga agenda mediasi. “Kami sudah berusaha maksimal mencari titik temu dalam musyawarah mufakat agar perselisihan ini dapat diselesaikan secara baik-baik. Namun, kedua pihak tetap pada prinsip dan pendirian masing-masing. Kami sebagai mediator tentu menghargai apapun yang disampaikan oleh para pihak,” ujar Calik Adisabara, S.H., mediator hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo, Selasa, 14 Oktober 2025.Dalam mediasi yang keenam ini hadir perwakilan PT Jawa Metalindo Prima, Didik Wahono, S.H., M.H., Sarwoedi Harahap, S.H., dan rekan, serta perwakilan dari mantan karyawan, Eko Budiyanto dan Achmad Kusaini.Calik menambahkan, “Jika mediasi tidak membuahkan hasil, kami akan menerbitkan anjuran. Apabila perselisihan ini tidak terselesaikan di tingkat mediasi, para pihak dapat melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.” Namun, hingga saat ini, menurutnya, kedua belah pihak masih sangat berbeda pendapat dan belum mencapai titik temu.”Kami mengapresiasi bahwa ruang dan waktu telah diberikan untuk mencari penyelesaian secara musyawarah. Para pihak memang aktif namun belum menemukan kesepakatan. Pada akhirnya, penyelesaian sepenuhnya tergantung para pihak itu sendiri. Upaya mediasi sudah maksimal, dan kami tidak dapat memaksakan kehendak mereka,” ujarnya.Sementara itu, kuasa hukum PT Jawa Metalindo, Didik Wahono, menolak proposal uang pesangon sebesar ratusan juta rupiah yang diajukan oleh Eko Budiyanto dan kawan-kawan. Pihak perusahaan hanya menyetujui memberi tali asih sebesar 17 juta rupiah. “Kami siap melanjutkan perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial jika ada gugatan. Itikad baik kami sudah kami berikan melalui penawaran tali asih ini, namun mereka meminta ratusan juta rupiah,” terang Didik.Di sisi lain, kuasa hukum mantan karyawan, Sarwoedi Harahap, S.H., menegaskan penolakan terhadap besaran tali asih yang diajukan perusahaan. Menurutnya, Eko Budiyanto tidak bersalah terhadap PT Jawa Metalindo. Selain itu, dua orang lainnya dianggap sebagai karyawan PT Jamet walaupun perusahaan menganggap mereka sebagai karyawan outsourcing. Sarwoedi juga menyoroti pelanggaran perusahaan karena Eko tidak didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan. “Ini sudah melanggar aturan,” pungkasnya. (Sis,)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan