Pemkab Bojonegoro Dinilai Mandul, Menara Seluler Bodong Dibiarkan Berdiri ?

Reporter : Teguh MMC

BOJONEGORO | MMCNEWS – Maraknya pendirian menara seluler di Kabupaten Bojonegoro yang diduga belum mengantongi izin hingga kini belum mendapat tindakan tegas dari pemerintah daerah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai lemahnya pengawasan dan penegakan aturan.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro seharusnya bertindak tegas mengingat pembangunan menara tanpa izin mendatangkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Dugaan ini semakin kuat karena Dinas Tata Ruang, Perencanaan, dan Bangunan Bina Marga serta Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bojonegoro terkesan tidak transparan dan cenderung diam dalam menangani perizinan menara seluler tersebut.

Berdasarkan investigasi di lapangan, ditemukan beberapa proyek menara seluler yang diduga tidak mengantongi izin lengkap, di antaranya berada di:

  Diduga Tak Berizin, Pembangunan Tower BTS di Sendangagung Dipertanyakan

Desa Sendangagung, Kecamatan Sumberrejo

Desa Krangkong, Kecamatan Kepohbaru

Kecamatan Kanor (dua lokasi, yakni Desa Pesen dan Desa Pilang)

Ketua LSM PIPBR, Mbah Manan, menilai bahwa ketidakterbukaan Pemkab Bojonegoro terkait izin pendirian menara seluler ini harus segera dievaluasi. Ia juga meminta kepolisian turun tangan untuk menindak menara yang tidak berizin karena melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Mendirikan menara tanpa izin jelas melanggar peraturan daerah dan undang-undang. Artinya, ini sudah masuk ranah pidana. Polisi wajib menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Mbah Manan, Sabtu (8/3/2025).

Penulis: Teguh MMCEditor: Eko P. Jatmono

Tinggalkan Balasan