Rohmat Desak Pemkab Pandeglang Tindaklanjuti Dugaan ASN Rangkap Jabatan BPD

  • Bagikan

Pandeglang Banten | MMC – Forum masyarakat yang dipimpin oleh Rohmat secara resmi menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang-Banten.Yakni pertemuan dilakukan guna mempertanyakan sekaligus mendesak sikap tegas pemerintah daerah terkait adanya dugaan sejumlah Aparatur Sipil Negara ASN/PNS yang diduga merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam audiensi yang berlangsung Rohmat menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah. Menurutnya, rangkap jabatan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman serius bagi roda pemerintahan di tingkat desa.

“Kami mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang,dengan adanya dugaan Rangkap jabatan antara ASN/PNS dan BPD,ini sangat rentan memicu konflik kepentingan.Bagaimana mungkin fungsi pengawasan BPD terhadap jalannya pemerintahan desa bisa berjalan objektif jika pengawasnya sendiri terikat loyalitas ganda.” ujar Rohmat di hadapan jajaran pejabat Pemkab Pandeglang.

Selain itu Rohmat menambahkan,tidak hanya potensi konflik kepentingan,rangkap jabatan ini dipastikan bakal mengganggu profesionalisme dan kinerja oknum ASN/PNS yang bersangkutan. Mengingat tugas-tugas pelayanan publik di instansi asal ASN/PNS dan tanggung jawab mengawal aspirasi warga desa sama-sama membutuhkan fokus yang tinggi.”Tegasnya Rohmat

Lanjutnya Rohmat secara regulasi,larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD sebenarnya telah diatur secara eksplisit dalam undang-undang desa serta aturan mengenai disiplinnya ASN /PNS.Penerimaan ganda penghasilan yang bersumber dari keuangan negara APBD/APBDes juga kerap menjadi persoalan hukum yang krusial.

Oleh karena itu,Forum Masyarakat Pandeglang menyampaikan

“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa DPMPD untuk segera melakukan verifikasi dan validasi data anggota BPD di seluruh Kabupaten Pandeglang.

“Bupati harus memberikan sanksi administratif atau mencopot oknum ASN/PNS yang terbukti merangkap jabatan tersebut,dan yang terahir memperketat sistem rekrutmen dan pengawasan anggota BPD ke depan agar kasus serupa tidak terulang kembali.”Pungkasnya Rohmat. (Juhadi Geembhol)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan