MMCNews, Lahat -Sumsel : 11 Desember 2025.
Jajaran Satreskrim Polres Lahat Polda Sumsel menyerahkan barang bukti hasil Tindak Pidana Penggelapan oleh Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama STrk. SIK.MSi yang di dampingi Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE hasil penggelapan yang di lakukan oleh tersangka sdr RIKI ANDRIO Bin MIRWA berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA MIO M3 Noka : MH3SE88G0JJ146334 Nosin : E3R2E-2130249 Dengan Nopol : BG 3109 EAD Berwarna Merah Hitam.
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 448 / XI / 2025 / SPKT / POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 15 November 2025, kepada korban Kustanto bin Taswadi.
Kapolres Lahat AKBP NOVI EDYANTO. SIK. MIK melalui Kasubsi Peas Humas Polres Lahat AIPTU LISPONO. SH mengatakan Barang Bukti yang diserahkan adalah dari Tindak pidana Penggelapan terjadi pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira jam 14.00 WIB. di rumah korban yang beralamat di Talang Bengkurat Kel. Pagar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat
Korban an.KUSTANTO. (60 Tahun) yang beralamat di Talang Bengkurat Kel. Pagar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat.
Selaku Tersangka yakni :RIKI (39 Tahun) yang beralamat : diDesa Pulau Beringin Kec. Kikim Selatan Kab. Lahat. kejadian tepat nya Pada hari Jumat Tanggal 14 November 2025 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di rumah pelapor / korban yang beralamatkan di Talang Bengkurat Kel. Pagar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat sdr RIKI datang ke rumah pelapor / korban dengan maksud untuk meminjam 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA MIO M3 Noka : MH3SE88G0JJ146334 Nosin : E3R2E-2130249 Dengan Nopol : BG 3109 EAD Berwarna Merah Hitam milik pelapor / korban dengan alasan untuk menemui saudara nya yakni sdr MIKO.















