MMCNEWS, Lahat- Sumsel :
15 Agustus 2025.

JUN (50 tahun) seorang Laki laki
Warga asal Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat Terpaksa Diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Lahat Polda Sumsel sebagai Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanyo. SIK.MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono.SH mengatakan Penangkapan yang diPimpinan langsungn Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H. Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA NOPRIANTO,S.H., dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba BRIPKA JUPRIADI beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat, berdasarkan Laporan Polisi
LP / A – 65 / VIII / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 14 Agustus 2025.
Berawal Pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 16:00 wib Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika tepatnya di rumah di desa tanjung Aur kec.kikim tengah Kabupaten Lahat setelah dilakukan penyelidikan dan sasaran tempat orang diketahui .
Selanjutnya anggota sat resnarkoba mendatangi tempat yang di laporkan masyarakat tersebut sekira pukul 17.50 Wib petugas polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka (Jun) di rumahnya tepatnya di desa tanjung Aur kec.kikim tengah kab.lahat tersebut kemudian petugas polisi melakukan penggeledahan badan pakaian rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa :1 paket kecil serbuk kristal putih narkotika jenis sabu di temukan di dalam saku celana bagian belakang terlapor dan 1 paket sedang serbuk kristal putih narkotika jenis sabu ditemukan petugas polisi di kamar terlapor terbalut uang dan 1(satu) bal plastik klip transparan di kamar Terlapor.
Dihadapan Polisi Tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya
selanjutnya tersangka (JUN)I dan barang bukti yang didapat di tkp dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. PASAL YANG DISANGKAKAN :
Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Perkara Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika jenis sabu.
Pewarta. Mar















