MMCNews, Lahat -Sumsel : 1 Desember 2025.
Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat Polda Sumsel dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I Sat Res Narkoba IPDA NOPRIANTO,S.H. dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RADEN PUTRO, S.H., Beserta anggota telah berhasil ungkap kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi
LP / A / 110 / XII / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 10 Desember 2025.
Kapolres Lahat AKBP NOVI EDYANTO. SIK. MIK Melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU LISPONO. SH membenarkan kejadian diatas
tepat nya pada hari Rabu Tanggal 10 Desember 2025 sekira jam 17.15 Wib
bertempat di Jl. Mayor Ruslan II Kel. Pasar Baru Kec. Lahat Kab. Lahat dan Jl. Beringin Desa Manggul Kec. Lahat Kab. Lahat telah di amankan seorang laki laki inisial MEILAN (38 Tahun) warga yang berdomisili di Desa Purwasari Kec. Merapi Barat Kab. lahat.
Berawal Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan melintas 1 (satu) unit Mobil Calya warna silver metalik diduga membawa Narkotika jenis sabu dari Kab. Pali menuju ke Kab. Lahat selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah sasaran dan ciri – ciri kendaraan serta orang tersebut telah diketahui, pada hari rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira jam 17.00 wib Personil Sat Res Narkoba melakukan pembuntutan terhadap 1 (satu) unit Mobil Calya warna silver metalik dengan No.Pol: BG 1612 SA dari Desa Muara Temiang Kec merapi barat sampai dengan Jl. Beringin Desa manggul Kec. Lahat Kab. Lahat.
Tak lama terlihat kendaran yang dicurigai tersebut berhenti kemudian terduga turun meletakkan kotak rokok dilantai tepatnya dibawah tiang depan ruko kosong di JL. Beringin Desa Manggul Kec. Lahat Kab. Lahat tsb kemudian terduga langsung naik kembali kemobil lalu pergi, anggota sat narkoba kembali membuntuti kendaraan tsb, pada saat kendaran tersebut berhenti di depan Pegadaian Lahat di JL. Mayor Ruslan II Kel. Pasar Baru Kec. Lahat Kab. Lahat, anggota Sat Res Narkoba langsung mengamankan tersangka a.n MEILAN (38 Tahun) lalu dilakukan penggeledahan di dalam Mobil milik tersangka dan didapatkan 1 (satu) unit Handphone Android merek Oppo A3X warna ungu dan 1 (satu) lembar kertas warna putih yang berisikan tulisan catatan hutang penjualan Narkotika jenis sabu.















