Mmcmews, Polres Lahat Polda Sumsel :08 Agustus 2025.

2(Dua) Orang Lelaki inisial PS
(32 tahun) yang beralamat : Srinanti Rt 018 Rw 005 Kel Gunung
Gajah Kec Lahat dan Rekan nya HP (28 tahun) Warga yang berdomisili diKota Negara Rt 001 Rw 001 Kel .Kec Lahat Kab Lahat Pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025
Sekira Jam 19.00 Wib.terpaksa di amankan di Sel Tahanan Polres Lahat Polda Sumsel
Mereka ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat Tersangka: Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu
di bawah pimpinan IPTU L.A.E TAMBUNAN,S.H.,M.H, Kanit Idik I IPDA NOPRIANTO,S.H dan Kanit Idik II BRIPKA JUPRIADI,S.H beserta anggota Sat Res Narkoba berdasarkan Laporan Polisi
Nomor : LP/A/62/VIII/2025/SPKT. NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 06 AGUSTUS 2025
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto. SIK. MIK melaui Kasus Humas Penjas Polres Lahat Aiptu Lispono. SH mengatakan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika,
kemudian personil sat res narkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat telah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka an (PS 32 Tahun) dalam perkara narkotika jenis sabu,
Saat dilakukan penangkapan tersangka PS sedang berada didalam kontrakannya kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibawah meja kamar tersangka PS Petugas polisi juga menyita 1 unit handphone android merk Vivo Y27 warna cokelat, Tersangka Putra Sandaran mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu didapat dari Tersangka HP (28 Tahun) dengan cara dititipkan untuk dijual kembali.
Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib petugas polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka HP dirumah kontrakan miliknya yang berada di Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat kemudian pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan petugas polisi menemukan 1 unit timbangan digital warna hitam dan 1 unit handphone merk Vivo Y29 ditemukan didalam kamar tersangka HP yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika kemudian petugas polisi juga menyita uang tunai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari saku celana sebelah kanan tersangka Halim Perdana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
Sementara Barang Bukti berupa
– 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu,
– 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu,
– 1 (satu) unit timbangan digital,
– 3 (tiga) unit handphone android,
– Uang tunai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
*Berat Bruto:*
– 1 paket sedang sabu berat brutto / kotor 2,51 (dua koma lima satu) gram,
– 1 paket kecil sabu berat brutto / kotor 0,59 (nol koma lima sembilan) gram.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Dan Pasal yang disangkakan*
Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta. Mar















