MMCNEWS, Lahat -Sumsel : 17 Agustus 2025.


Dari 4 lokasi Tempat Kejadian Perkara yakni 1 Alfamart di kabupaten Lahat dan 1 TKP Indomaret di kota Pagar alam
Yang dilakukan oleh Tersangka Pelaku antara lain : VEBY (23 Tahun) warga asal Desa Linggar Jaya DS (35 Tahun) warga yang beralamat diDesa Bungamas, AL (15 Tahun) yang beralamat :Desa Linggar Jaya Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat dan inisial A. (DPO) 37 Tahun warga Desa Batai kecamatan Gumay talang kabupaten Lahat serta inisial D (DPO) 35 Tahun warga asal Desa cecar kec. Kikim timur kab. Lahat
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto. SIK.MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono. SH mengatakan tepat nya pada hari senin 14 Juli 2025 sekira pukul 03.00 Wib bertempat di Indomaret desa Padang Lengkuas Kecamatan Merapi Barat telah terjadi pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh Tersangka Veb , Ded dan IBE
Para Pelaku melakukan Pencurian dengan cara masuk memanjat Bangunan kemudian menuju jendela bagian depan yang ada dilantai dua lalu mencongkel jendela dan merusak terapi besi yang terpasang di jendela















