TEAM JAGAL BANDIT POLRES LAHAT BERHASIL UNGKAP PEMBOBOL INDOMARET DAN ALFAMART.

  • Bagikan

MMCNEWS, Lahat -Sumsel : 17 Agustus 2025.

Dari 4 lokasi Tempat Kejadian Perkara yakni 1 Alfamart di kabupaten Lahat dan 1 TKP Indomaret di kota Pagar alam
Yang dilakukan oleh Tersangka Pelaku antara lain : VEBY (23 Tahun) warga asal Desa Linggar Jaya DS (35 Tahun) warga yang beralamat diDesa Bungamas, AL (15 Tahun) yang beralamat :Desa Linggar Jaya Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat dan inisial A. (DPO) 37 Tahun warga Desa Batai kecamatan Gumay talang kabupaten Lahat serta inisial D (DPO) 35 Tahun warga asal Desa cecar kec. Kikim timur kab. Lahat

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto. SIK.MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono. SH mengatakan tepat nya pada hari senin 14 Juli 2025 sekira pukul 03.00 Wib bertempat di Indomaret desa Padang Lengkuas Kecamatan Merapi Barat telah terjadi pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh Tersangka Veb , Ded dan IBE

Para Pelaku melakukan Pencurian dengan cara masuk memanjat Bangunan kemudian menuju jendela bagian depan yang ada dilantai dua lalu mencongkel jendela dan merusak terapi besi yang terpasang di jendela

Kemudian para pelaku memasuki jendela dan menuju ke Berangkas 2 dan mencongkel Berangkas tersebus dan mengambil uang senilai RP. 12.000.000(Dua Belas Juta Rupiah)

Dengan kerja keras Tiem Jagal Polres Lahat berdasarkan Olah TKP bahwa ,pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 wib Tim jagal bandit yang di pimpin oleh kanit pidum IPDA DENNY APRIANTO, S.H., menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan pengejaran serta mengamankan tersangka a.n V.AS, DS dan Anak yang berkonflik dengan hukum a.n. I. AL selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Lahat guna untuk di tindak lanjuti

Dari tersangka Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) obeng bergagang warna Kuning hitam ,1 (Satu) obeng bergagang warna Merah Hitam,1 (Satu) obeng bergagang warna Biru,1 (satu) Sarung Tangan Warna Hitam, 1 (satu) Kunci Ring,1 (satu) Unit Motor Aerox warna Biru Orange, 1 (satu) unit motor CRF warna Hitam Hijau,1 (satu) helai celana Jeans warna Biru.
Berdasarkan hasil introgasi diketahui bahwa pelaku tersebut telah melakukan aksi nya sebanyak 4 kali di Indomaret lahat, 1 kali indomaret PGA dan 1 kali Alfamart Lahat. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat, guna penyidikan Lebih Lanjut.

Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan para Tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHPidana

Pewarta Mar

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan