MMCNEWS.ID | Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan aksi pemusnahan barang bukti puluhan kilo ganja dan ratusan pil koplo yang bernilai fantastis pada Rabu (21/5/2026).
Bertempat di Halaman Kantor Kejari Jombang, pemusnahan ini menyasar barang bukti dari berbagai tindak pidana yang status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Aksi tegas ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Ibu Dyah Ambarwati, S.H., M.H., didampingi Kasi PAPBB selaku penanggung jawab acara, Bpk Rustamaji, S.H., M.H.
Sinergi semakin kuat dengan hadirnya perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Jombang, Kepala Lapas Jombang, Kasat Reskrim serta Kasat Narkoba Polres Jombang, hingga seluruh jajaran internal Kejari Jombang.
Barang haram yang dihancurkan kali ini merupakan hasil perkara yang ditangani sepanjang periode November 2025 sampai April 2026. Jumlahnya tidak main-main dan berpotensi merusak ribuan generasi muda jika sempat beredar luas.
Adapun jumlah berang bukti yang berhasil dimusnahkan diantaranya.
Ganja bernilai 39.908,49 gram (hampir 40 Kg!) dari 2 perkara besar yang melanggar Pasal 114 UU Narkotika.

Pil doble L bernilai 402.956 butir dari 13 perkara yang menjerat para pelaku dengan Pasal 435 UU Kesehatan.
Sabu-sabu bernilai 445,76 gram dari total 36 perkara (pelanggaran Pasal 114 UU Narkotika).
Adapun alat pendukung yang berhasil disita yaitu 33 paket alat hisap sabu (bong) dan 16 unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.

Di hadapan awak media dan para undangan, Kajari Jombang, Dyah Ambarwati, menegaskan bahwa agenda ini bukan sekadar ritual teknis atau penggugur kewajiban birokrasi. Ada tiga makna krusial yang melandasi pemusnahan massal ini yakni.
1. Perlindungan Masyarakat, Setiap gram sabu, ganja, dan butiran pil yang dihancurkan hari ini adalah simbol dari diselamatkannya ribuan nyawa generasi penerus bangsa dari kerusakan mental dan fisik akibat narkoba.
2. Akuntabilitas dan Integritas, Proses transparansi ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan menjaga integritas tinggi. Barang bukti yang disita dipastikan aman dan dimusnahkan secara terbuka agar tidak ada ruang untuk penyalahgunaan.
3. Edukasi Publik dan Shock Therapy, Ini adalah peringatan keras dan pesan tanpa kompromi kepada jaringan pengedar: Tidak ada ruang aman bagi pelaku kriminal dan mafia narkoba di wilayah hukum Jombang.
Dengan pemusnahan ini, Kejari Jombang bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus melakukan pengawasan demi menjaga Jombang tetap bersih dari narkotika.
Reporter: Adi















