Perangi Miras Oplosan, DPRD Jombang Godok Raperda Pengawasan Minuman Beralkohol

  • Bagikan

MMCNEWS.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang resmi mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Larangan Peredaran Minuman Oplosan.

Regulasi baru ini disiapkan untuk memperkuat taji pengawasan sekaligus memberikan sanksi yang jauh lebih berat bagi para pelanggar.

Pembahasan krusial ini berlangsung dalam rapat kerja di Ruang Paripurna DPRD Jombang pada Kamis (4/6/2026).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, mengungkapkan bahwa raperda ini merupakan inisiatif murni dari DPRD.

Langkah ini diambil sebagai respons nyata untuk memperketat peredaran minuman keras (miras) di wilayah yang karib dijuluki Kota Santri tersebut.

Menurut Kartiyono, Perda Nomor 16 Tahun 2009 yang selama ini menjadi payung hukum dinilai sudah usang dan tidak lagi sejalan dengan dinamika hukum nasional.

“Perda yang lama masih mengacu pada aturan terdahulu. Sementara saat ini sudah ada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019.

Kita perlu penyesuaian agar regulasi di daerah tetap relevan dan memiliki taji,” tegas Kartiyono.

Selain urusan sinkronisasi aturan pusat, status Jombang sebagai pusat perkembangan pondok pesantren menjadi pertimbangan utama. Pemerintah daerah dinilai wajib hadir memberikan proteksi agar peredaran miras tidak meluas tanpa kontrol.

DPRD berharap perda baru ini bisa menjadi perisai kokoh untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari jerat bahaya laten miras oplosan dan narkoba.

Saat ini, raperda tersebut masih dalam fase pematangan. Prosesnya telah melewati serangkaian pembahasan internal bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan komisi terkait, sebelum akhirnya resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Untuk menyempurnakan draf, DPRD Jombang juga berkomitmen membuka ruang diskusi lewat uji publik.

“Kami ingin menyerap masukan, kritik, dan saran dari masyarakat. Regulasi ini tidak boleh hanya jadi kacamata DPRD dan pemerintah saja, melainkan harus mencerminkan kebutuhan nyata warga Jombang,” tambahnya.

Kartiyono berharap regulasi baru ini nantinya mampu menutup rapat celah hukum yang kerap dimanfaatkan oleh oknum pengedar miras ilegal.

Menanggapi maraknya kios atau warung kelontong yang nekat menjual miras, ia memastikan bahwa aparat sebenarnya sudah punya modal hukum kuat untuk bertindak.

Kewenangan Satpol PP: Mulai dari penyegelan, penutupan sementara, hingga penyitaan barang bukti.

Status Izin: Pemkab Jombang tidak pernah menerbitkan izin penjualan miras untuk warung atau kios eceran.

Artinya, segala aktivitas penjualan di tempat tersebut adalah ilegal dan bisa langsung disikat.

Nantinya, Raperda ini akan memetakan secara rigid dan ketat lokasi mana saja yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol sesuai standar nasional—seperti hotel berbintang atau fasilitas khusus yang memenuhi syarat berlapis.

“Namun, ketentuan itu akan kita kunci dengan aturan yang sangat ketat. Jangan sampai ada celah bagi peredaran bebas yang merusak wilayah Kabupaten Jombang,” pungkas Kartiyono.

Reporter: Adi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan