Kota Jambi mmcnews.id Aktivis petani Jambi, Tawaf Aly selaku pemohon mempraperadilkan Kepolisian Daerah Polda Jambi selaku termohon, terkait penahanan dan penetapan dirinya yang disangkakan dalam kasus dugaan pencurian kelapa sawit di Desa Merbau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Sidang pertama pra peradilan ini digelar di Pengadilan Negeri Jambi dan dipimpin Hakim tunggal Muhamad Deny Firdaus.
Pemohon Tawaf Aly, dalam sidang ini mengutuskan empat orang kuasa hukumnya, yakni Agus Efandri, Ahmad Azhari, M Syamsurizal dan Ringkot Nedy Harahap.
Sementara termohon, Ditreskrimum Polda Jambi mengutus dua anggotanya dari Bidkum Polda Jambi dalam persidangan Praperadilan ini.
Sidang pertama hari ini dengan agenda pembacaan gugatan Praperadilan yang dibacakan kuasa hukum pemohon, Ahmad Azahri.
Azahri, menyampaikan bahwa kasus penahanan dan penetapan terhadap Tawaf Aly yang disangkakan dalam kasus tindak pidana pencurian oleh penyidik Dirreskrimum Polda Jambi, selaku termohon tidak sah dan batal demi hukum.
Karena penyidik berpedoman pada laporan sepihak dan tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup serta menggunakan alas hak yang cacat (Sporadik 2013).
Selain itu penangkapan dan penahanan pemohon juga tidak sah dan cacat batal demi hukum, Karena surat perintah penahanan tidak ditanda tangani oleh pemohon atau keluarganya.
Atas dasar dasar tersebut pemohon berharap pada majelis hakim untuk mengabulkan dan memerintah termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan sejak putusan dibacakan. (ZOEL/RIZ)















