Oleh : Prof.Dr. Oscarius Y.A Wijaya,M.Si.,M.H.,M.M.,CLI. Akademisi dan Praktisi Hukum
Surabaya, Mmcnews.id – Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada hakikatnya merupakan titik akhir dari proses pencarian keadilan. Dalam konteks negara hukum (rechtstaat), putusan tersebut tidak hanya bersifat deklaratif, tetapi juga memiliki kekuatan eksekutorial yang wajib dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak, tanpa terkecuali.
Dalam perkara antara Pemerintah Kota Surabaya dan PT Unicomindo Perdana, sebagaimana diberitakan media, pengadilan telah menetapkan kewajiban pembayaran sejumlah tertentu. Namun, muncul pernyataan dari pihak pemerintah daerah yang mengaitkan pelaksanaan kewajiban tersebut dengan kondisi di luar amar putusan, yakni adanya alasan teknis terkait kondisi barang atau mesin.
Secara hukum, argumentasi demikian patut dipertanyakan. Putusan pengadilan harus dipahami secara utuh berdasarkan amar putusan, bukan ditambah dengan interpretasi sepihak yang tidak memiliki dasar dalam pertimbangan maupun diktum hakim. Menambahkan syarat baru di luar putusan pada dasarnya merupakan bentuk pengingkaran terhadap otoritas peradilan.
Dalam kerangka asas hukum, terdapat beberapa prinsip fundamental yang relevan.
Pertama, asas kepastian hukum (legal certainty), yang menuntut agar setiap putusan pengadilan memberikan kejelasan dan dapat dilaksanakan secara konkret.
Ketika putusan yang telah inkracht tidak segera dieksekusi, maka kepastian hukum menjadi ilusi, dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan akan tergerus.
Kedua, asas res judicata pro veritate habetur, yang berarti bahwa putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat.
Asas ini menegaskan bahwa perdebatan mengenai pokok perkara telah berakhir, sehingga tidak dapat dibuka kembali melalui alasan-alasan di luar mekanisme hukum yang tersedia.
Ketiga, asas itikad baik (good faith) dalam pelaksanaan putusan. Para pihak, terlebih lagi badan publik, seharusnya menunjukkan komitmen untuk melaksanakan putusan secara sukarela tanpa mencari-cari alasan yang bersifat non-yuridis. Dalam konteks ini, alasan teknis yang tidak tercantum dalam putusan berpotensi dikualifikasikan sebagai bentuk delay tactic yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan.
Keempat, asas efektivitas putusan pengadilan, yang menegaskan bahwa suatu putusan tidak boleh berhenti sebagai dokumen normatif, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Tanpa eksekusi, putusan kehilangan makna substantifnya sebagai instrumen penyelesaian sengketa.
Dalam perspektif yang lebih luas, ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan oleh institusi pemerintah justru menimbulkan paradoks dalam negara hukum. Di satu sisi, negara menuntut warga untuk taat hukum; di sisi lain, aparatur negara sendiri menunjukkan resistensi terhadap putusan yang sah dan mengikat.
Oleh karena itu, pelaksanaan putusan pengadilan tidak boleh ditunda dengan alasan yang tidak memiliki dasar dalam amar putusan. Mekanisme hukum untuk mengajukan keberatan, peninjauan kembali, atau upaya hukum lainnya telah disediakan dalam sistem peradilan.
Namun, setelah seluruh upaya tersebut dilalui dan putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, maka satu-satunya sikap yang sejalan dengan prinsip negara hukum adalah melaksanakan putusan tersebut secara penuh dan tanpa syarat.
Pada akhirnya, penghormatan terhadap putusan pengadilan bukan semata-mata soal kepatuhan administratif, melainkan cerminan dari komitmen terhadap supremasi hukum. Tanpa itu, keadilan akan kehilangan daya paksa, dan hukum akan tereduksi menjadi sekadar simbol tanpa makna. @dex)















