Bagian Pengadaan Barjas Setda Boven Digoel Gelar Sosialisasi E-Katalog

  • Bagikan
Img 20240904 Wa0043 1

Boven Digoel, Mmcnews – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten Boven Digoel mengadakan sosialisasi mengenai E-Katalog. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pelaku usaha dan penyedia jasa lokal. Sosialisasi dilaksanakan selama dua hari, dari 3 hingga 4 September 2024, bertempat di Aula Kantor Bupati Boven Digoel.

Dalam sambutannya pada acara penutupan, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan, Drs. Jeffry Hanny Isaak Nirahua mewakili Bupati Boven Digoel, Hengky Yaluwo, menyampaikan bahwa sosialisasi dan bimbingan teknis mengenai E-Katalog Lokal ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Dengan adanya E-Katalog, diharapkan proses pengadaan akan menjadi lebih efisien, akuntabel, dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah,” sambungnya.

Bupati Hengky berharap agar setelah mengikuti kegiatan ini, seluruh peserta dapat menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Implementasi E-Katalog Lokal yang efektif diharapkan akan memberikan manfaat tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi masyarakat Kabupaten Boven Digoel. Selain itu, Bupati juga mengimbau kepada OPD untuk mendorong pelaku usaha yang biasa bekerja sama dengan mereka untuk segera memasukkan produk mereka ke dalam katalog lokal, serta memprioritaskan e-purchasing dalam proses pengadaan barang dan jasa yang tersedia dalam katalog tersebut.

Kepala Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa Setda Boven Digoel, Iqbal Bahtiar, menjelaskan ada beberapa keuntungan penggunaan E-Katalog Lokal. Ia mengungkapkan bahwa E-Katalog dapat membantu mempromosikan produk lokal dan mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang berpotensi meningkatkan ekonomi daerah. Selain itu, pembelian barang dan jasa dari penyedia lokal berkontribusi pada pemerataan ekonomi dan pembangunan yang lebih merata di daerah.

Iqbal juga menambahkan bahwa setiap transaksi melalui E-Katalog memiliki kekuatan hukum yang jelas, setara dengan kontrak, sehingga mengurangi risiko temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pekerjaan tanpa kontrak resmi. Ia mencatat bahwa di Boven Digoel sering terjadi pekerjaan yang selesai tanpa adanya kontrak resmi, yang menjadi temuan umum dalam audit BPK.

“Sejalan dengan dorongan BPK agar seluruh instansi pemerintah beralih ke pembelian barang dan jasa melalui E-Katalog, khususnya E-Katalog lokal, oleh sebab itu, dianjurkan bagi pelaku usaha dan penyedia jasa lokal dapat segera mendaftar diri di E-Katalog melalui Barjas,” pungkas Iqbal. [Linthon]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan