Reporter : Teguh mmc
BOJONEGORO | MMCNEWS – Proyek Pembangunan Jalan rigid beton ruas jalan sidobandung-duyungan diduga kuat di kerjakan tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dan spesifikasi. Pekerjaan yang anggarannya bersumber dari APBD tahun 2024 dikerjakan oleh kontraktor Pelaksana CV. SETYA KARYA yang beralamat di Desa Mayangkawis RT. 19 RW. 02, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro dengan nilai Rp. 7.148.498.400,00. diduga dikerjakan asal jadi.
Saat awak media terjun ke lokasi proyek 14/11/2024 di temukan beberapa pelanggaran dan pekerjaan tidak sesuai dengan juknis, truck bermuatan berat yang melintas di saat jalan rigid beton belum berumur dalam juknis nya beton itu waktu yang diperlukan untuk benar-benar kering dan mencapai kekuatan desain penuh biasanya memakan waktu beberapa minggu.
Menurut Radit Kabid PU bina marga kabupaten Bojonegoro saat di Konfirmasi via WA (WhatsApp) terkait kendaraan berat yang melintas di jalan tersebut “seharusnya di tutup dulu dan tidak boleh di lewati kendaraan berat dulu” ucap Radit
Warga sekitar juga menyayangkan dalam pekerjaan proyek tersebut waktu pengecoran beton tidak memakai alat pemadat atau vibrator “kemarin waktu pengecoran beton tidak memakai alat getar mas tidak seperti proyek yang lain” ucap warga yang tidak mau di sebut namanya
proyek yang menyerap dana sangat besar ini kami menduga dalam pekerjaan nya dikerjakan asal jadi dan mark up, karena dari data yang kami dapatkan di lokasi temukan juga besi dowel yang melengkung masih di pasang dalam juknis nya besi dowel harus lurus. Besi dowel sendiri penting kegunaannya untuk menghubungkan dua komponen struktur pada perkerasan jalan tipe rigid pavement.
Mirisnya lagi para pekerja tidak memakai APD (alat pelindung diri) padahal APD itu masuk dalam anggaran /RAB. Segala hal mengenai alat pelindung diri diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2010 Tentang Alat Pelindung Diri.
Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa alat pelindung diri atau APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. Sementara K3 adalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Dalam Pasal 2 mengatur kewajiban pengusaha menyediakan APD sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia) yang berlaku untuk semua pekerja secara gratis.
Jika ada APD yang ternyata tidak sesuai dengan standar keamanan yang berlaku, maka pekerja berhak mengajukan keberatan seperti yang tercantum dalam Pasal 6 Ayat (2). Dan dalam pasal ini juga diatur kewajiban semua pekerja untuk selalu menggunakan APD ketika memasuki area kerja, sesuai dengan potensi bahaya dan risikonya. ( Guh/red )














