Diduga PT Meurah Inseun Jaya Abadi Tidak Mendaftarkan Pekerja Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan

BOJONEGORO | MMCNEWS – Terkait lakakerja hingga meninggal dunia yang terjadi di proyek penataan landscape kawasan kantor di jalan veteran (red: area gedung DPRD) kabupaten Bojonegoro 18/12/2024 lalu, Diduga manajemen PT. Meurah Inseun jaya abadi yang beralamat di jl. Kampus Unida Gp. Surien Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh di duga belum mendaftarkan korban menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Nasional disebutkan, setiap perusahaan yang memiliki lebih dari 10 orang wajib memberikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Infomasi menyebutkan, korban bernama Khoirudin yang beralamat di desa kanten kecamatan trucuk meninggal dunia setelah sempat di larikan ke RSUD Sosrodoro Jatikusumo Bojonegoro karena tersengat listrik waktu bekerja di malam hari (lembur).

Saat awak media mendatangi rumah korban Senin 30/12/2024 paman korban yang bernama Mustofa memberikan keterangan bahwasanya korban hanya mendapat santunan hingga 40 hari. “Yang jelas kita ingin almarhum ini tenang tanpa adanya rame-rame, dan kontraktor sudah bertanggung jawab, memberikan pembiayaan sampai 40 harinya,”terangnya.

Sementara itu kepala BPJS ketenagakerjaan kabupaten Bojonegoro Edy Sasono mengatakan “terkait kejadian laka hingga meninggal dunia kita belum tau, apakah korban sudah ikut menjadi peserta BPJS atau belum kita belum bisa memberikan jawaban karena staff yang menangani masih cuti,” ucapnya.

Di tambahkan lagi oleh Edy ketika korban laka hingga meninggal dunia ketika menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan bisa mendapat santunan hingga 48 gaji dan di tambah biaya pemakaman. “jika kita.

Akumulasikan UMR Bojonegoro 2,5jt berarti 2,5jt di kali 48 dan di tambah biaya pemakaman jadi total bisa 100jt lebih” ucap Edy kepala BPJS yang membawahi 3 wilayah Bojonegoro Tuban dan Lamongan.

Pantauan awak media di lapangan pada senin sore 30/12/2024 terlihat sejumlah pekerja tidak mengunakan peralatan K3 sama sekali bahkan tidak mengunakan alas kaki yang semestinya.

Ironisnya di lokasi juga tidak terpampang tanda/plang petunjuk teknis keselamatan kerja K3. Dan juga dibeberapa titik lokasi tumpukan material kurangnya rambu rambu atau pita pembatas jalan, mengingat pentingnya rambu rambu tersebut untuk keselamatan pengguna jalan. (Guh/MMC)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan