Drama Sidang BKKD Bojonegoro 2021 Padangan, Kesaksian Teller Picu Kontroversi

  • Bagikan

BOJONEGORO – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2021 Bojonegoro dengan terdakwa mantan Camat Padangan Heru Sugiharto pada Selasa (3/3/2026).

Di sidang pembuktian tersebut, saksi tunggal Nova Maulidian Dwi Melia, SH seorang teller yang bertugas di Bank Jatim Cabang Pembantu Padangan, Kabupaten Bojonegoro yang dihadirkan oleh JPU menyampaikan kesaksian yang berbeda dan bertolak belakang dengan kesaksian yang disampaikan oleh para Kepala Desa dan Bendahara Keuangan Desa di persidangan sebelumnya.

Keterangan yang disampaikan saksi dari pihak Bank Jatim ini sangat penting karena di sinilah letak kesalahpahaman terkait kewenangan pencairan dana BKKD Bojonegoro Tahap 1 Tahun 2021.

Para Kepala Desa wilayah Padangan bersikeras bahwa proses pencairan dana BKKD Bojonegoro 2021 yang sudah masuk rekening desa di Bank Jatim tersebut wajib menyertakan RPD (Rencana Penggunaan Dana).

Berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh teller Bank Jatim bahwa hal itu tidak wajib disertakan.

Cukup Kepala Desa dan Bendahara Desa membawa KTP dan buku rekening sesuai spesimen maka dana BKKD Bojonegoro 2021 Tahap 1 bisa langsung dicairkan.

“Saya mengacu pada regulasi yang ada. Jika ada kepala desa melampirkan RPD ya kami terima saja meski bukan persyaratan wajib. Hal ini juga merupakan kebiasaan dari pencairan dana desa sebelum-sebelumnya,” ujar Nova saat ditanya oleh hakim.

Kesaksian Nova ini konsisten dengan kesaksian dari pihak Bank Jatim di persidangan sebelumnya di kasus ini pada saat kepala desa sebagai terdakwa.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan