GEGER!! Pasca Didemo GPM.. BPK RI Panggil Seluruh Rekanan Muaro Jambi. Ada apa?.

  • Bagikan
Oplus_131072

Muaro Jambi mmcnews.id Lelang Proyek barang dan jasa di Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, diduga sudah diatur, oleh Pihak perencanaan, Pasalnya proyek yang telah dimenangkan dan dikerjakan oleh beberapa rekanan yang dibatalkan dan kemudian “Kocok Ulang”

Aktivis Gerakan Pemuda Marhaenis Jambi Febri Timor, dalam aksi demo di Kantor (BPK RI) dan Mapolda Jambi beberapa hari yang lalu menyampaikan sejumlah dugaan atas kocok ulang lelang proyek yang terjadi hampir di seluruh satuan kerja di dinas Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muaro Jambi.

Senin 01-12-2026 BPK RI sepertinya Gerak cepat dalam evaluasi dan Monitoring dengan memanggil semua rekan kerja Instansi dan Kontraktor yang ada.

Dalam hal ini “Febri Timor menyampaikan Apresiasi atas Kinerja BPK RI yang tentunya Profesional dan Transparan semata-mata tentunya dalam upaya menyelamatkan uang negara dalam setiap proyek pemerintah kabupaten muaro Jambi saat ini. Tentunya (GPM) Gerakan Pemuda Marhaenis mempercayakan harapan publik saat ini pada BPK RI Jambi” tuturnya.

Ditambahkannya pada pemanggilan yang ada saat ini tentunya sebagai langkah awal yang baik dalam atas Optimalisasi Kinerja dan Transparansi terhadap publik tentunya untuk mengetahui lebih lanjut Progres dari kegiatan BPK RI hari ini.

Dalam hal ini kiranya menjadi atensi KPK RI untuk turut memantau setiap kegiatan pelaksanaan di Kabupaten Muaro Jambi yang bersumber pada keuangan negara khususnya terkait kebijakan Pemerintah Daerah atas dugaan proyek Kocok Ulang.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 76 ayat (1) menyatakan pemilihan penyedia ulang dapat dilakukan apabila: A. Tidak ada peserta yang memasukkan dokumen penawaran;
B. Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
C. Tidak ada peserta yang lulus evaluasi kualifikasi; atau
D. Terdapat kesalahan dalam proses pemilihan penyedia.
Pasal 76 ayat (2) menyatakan bahwa Pemilihan penyedia ulang dilaksanakan berdasarkan keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). (ZOEL)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan