Ini Penjelasan Kepsek SMAN 1 Pulau Pinang, Terkait Sumbangan Pendidikan Oleh Komite Sekolah

  • Bagikan

Lahat | MMC NEWS – Sesuai Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah adalah bahwa untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong.

Dalam peraturan tersebut mencakup tugas pokok Komite sekolah, salah satunya adalah Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan.

Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Lantaran sudah berkali kali mengajukan proposal untuk pembangunan pagar, namun tak juga terealisasi, beberapa waktu lalu komite sekolah SMAN 1, Pulau Pinang Kabupaten Lahat, melakukan pengalangan dana/sumbangan yang berasal dari wali murid untuk membuat pagar sekolah.

Nasir Ahmat, Kepala Sekolah SMAN 1, Pulau Pinang Kabupaten Lahat, Sumsel membenarkan terkait penggalangan dana yang dilakukan Komite, yang direncanakan untuk pembangunan pagar disekolahnya tersebut,

Menurutnya Wali Murid turut serta secara bersama sama bergotong royong dalam meningkatkan Program Peningkatan Pendidikan untuk anak didik karena Pendidikan selain tanggung jawab Pihak Sekolah terlebih Komite dan wali murid dapat memberikan edukasi agar Proses Pembelajaran dapat berjalan dengan baik.14/4/22.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan