Kejari Merauke Naikkan Status Penyidikan Kasus Korupsi Proyek Kantor Bupati Boven Digoel

  • Bagikan
Img 20240719 Wa0030 2307859586

Boven Digoel, Mmcnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek pembangunan Kantor Bupati Baru Satu Atap arah Kantor DPRD Boven Digoel untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam konferensi pers di Kantor Kejari Merauke pada 19 Juli 2024 lalu, Kajari Sulta D. Sitohang menjelaskan bahwa mereka telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk memajukan proses penyelidikan yang dimulai pada Juni 2024.

Penyelidikan awal menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dalam proses tender dan pelaksanaan proyek. Temuan utama adalah mark-up volume pekerjaan yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Merauke, Willy, proyek tahun 2022 dilaksanakan oleh kontraktor dengan beberapa kejanggalan, termasuk kelebihan pembayaran sebesar Rp. 1.337.361.882,32. Sementara itu, proyek tahun 2023 juga mengalami masalah serupa dengan kelebihan pembayaran mencapai Rp. 3.727.338.707,72.

Selain itu, dalam penyelidikan ini, tim juga menemukan bahwa proses tender dilakukan dengan tidak transparan, dimana ada indikasi bahwa terdapat perusahaan yang melakukan kecurangan untuk memenangkan tender tersebut.

Pihak Kejaksaan Negeri Merauke juga menegaskan bahwa proses selanjutnya melibatkan lembaga terkait untuk menghitung kerugian lebih lanjut, sementara penyidikan akan menentukan tanggung jawab pelaku yang terlibat.

“Kami akan bekerja sama dengan lembaga terkait seperti BPKP atau akuntan publik untuk menghitung lebih lanjut nilai kerugian negara yang sebenarnya,” pungkas Kasi Pidsus Kejari Merauke, Stiven Umbora. [Linthon]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan