Pandeglang-Baten | mmcnews – Telah ditemukan salah satu petani Desa Lebak Kecamatan Munjul mulai menyuarakan ,terkait praktik distribusi pupuk bersubsidi yang diduga menyalahi aturan. Sebuah kios pengecer resmi disinyalir menjual pupuk jenis Urea dan NPK Phonska melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Tak hanya persoalan harga, kios tersebut juga diduga melayani pembelian dari luar wilayah binaan, meskipun masih dalam satu lingkup kecamatan. Hal ini memicu kekhawatiran terjadinya kelangkaan stok bagi petani setempat yang seharusnya menjadi prioritas.
Harga Melambung,Petani memaparkan
Berdasarkan keterangan petani yang enggan disebutkan namanya, harga yang dipatok oleh oknum kios tersebut terpaut cukup signifikan dari aturan resmi.
“Kami beli kemarennya Harga di kiosnya pak haji di Desa Cibitung Kec.munjul inisal D.230 ribu perkuintal untuk Urea dan Phonska tetapi kalaw saya belinya Urea dan Ts sebanyak 3 ton,dengan harga yang tadi sebutkan Rp.230ribu dan membeli langsung kekios pakai kendaraan losbak milik pribadi.Ucapnya
“Biasanya membeli pupuk di kios nya bu Umi yang berlokasi di Desa Gunung Batu kalaw sekarang mh diDesa Cibitung karna hamparan sawah kebanyakan di Desa Cibitung.Pungkasnya















