Langgar Kode Etik, Satu Personel Polres Mappi Dipecat dengan Tidak Hormat

  • Bagikan

Mappi, Mmcnews – Kapolres Mappi, Kompol Suparmin, S.IP., MH., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personel Polres Mappi di lapangan apel Mapolres Mappi, Selasa (26/8/2025).

Personel yang diberhentikan adalah Bripda NK, anggota Satuan Sabhara Polres Mappi. Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Papua Nomor: KEP/526/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 tentang PTDH dari dinas kepolisian.

Dalam amanatnya, Kapolres Mappi menegaskan bahwa PTDH merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi.

“Sebagai manusia biasa, saya merasa berat karena imbasnya bukan hanya dirasakan oleh yang bersangkutan, tetapi juga keluarganya. Namun, sebelum keputusan PTDH ini ditetapkan, pimpinan telah melakukan berbagai langkah pembinaan,” ujar Kapolres.

Ia menekankan agar peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran Polres Mappi.

“Saya tidak ingin ada lagi upacara PTDH di Polres Mappi di masa yang akan datang. Mari kita introspeksi diri, bercermin, dan melaksanakan tugas secara profesional serta bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam upacara tersebut, Kapolres Mappi memberikan tanda silang pada foto Bripda NK sebagai simbol resmi pemberhentian. Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara PTDH.***

Penulis: Heberlinton Butar ButarEditor: Heberlinton Butar Butar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan