Terdakwa Ilegal Drilling Alfian Ghafar Alias Iyan Kincai Di Istimewakan Tanpa Pengawalan Di Sidang PN Jambi.

  • Bagikan
Oplus_131072

Kota Jambi mmcnews.id Terdakwa Kasus Ilegal Drilling, Alfian Ghafar alias Iyan Kincai, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi tanpa ada pengawalan dan tidak menggunakan baju orange tahanan.

Pada selasa (23/9/2025) kemaren, Iyan Kincai datang menjalani persidangan lanjutan kasus illegal drilling di Pengadilan Negeri Jambi.

Iyan Kincai datang sore sekitar pukul 16.20 wib, menggunakan sebuah mobil warna hitam dan berpakaian baju kaos warna abu abu, serta didampingi anak dan istrinya.

Kedatangan Iyan Kincai di pengadilan sangat sangat lain, tidak seperti seorang tahanan yang menjalani proses hukum di persidangan pengadilan.

Iyan Kincai, hanya terlihat mengenakan baju kaos dan tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna orange.

Selain itu, tidak ada pengawalan dari pihak keamanan dari Pihak Kejaksaan.

Dari informasi didapat selama Iyan Kincai menjalani proses persidangan dalam kasus pengeboran sumur minyak tanpa izin (ilegal drilling), tidak ditahan dan menjalankan tahanan kota.

Selama menjalankan proses sidang, kasus iyan kincai nyaris tidak terpantau oleh awak media, karena jadwal persidangan sering molor dan tidak tepat waktu.

Untuk mengetahui sejauh mana proses dan lanjutan sidang kasus iyan kincai ini, mmcnews. Id mencoba mengkonfirmasikan pada Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly diruangan nya pada Rabu 24-09-2025.

Noly, mengatakan terkait kasus terdakwa Iyan Kincai, dirinya tidak mau banyak berkomentar dan menyarankan untuk menanyakan langsung pada Kasi Pidum dan Intel Kejari Jambi.

Untuk diketahui dari berita sebelumnya, Alfian Ghafar alias iyan kincai ini merupakan buronan Polda Jambi pada Agustus tahun 2024 dan berhasil ditangkap April 2025 lalu.

Jelang tidak berapa lama, penangkapan dua tersangka Hedi dan Nyoman anak buahnya Iyan Kincai terkait pengeboran sumur minyak illegal di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari.

Atas perbuatanya tersebut, Iyan Kincai dan dua anak buahnya terancam melanggar Pasal 52 Undang Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah pada Pasal 40 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu cipta kerja menjadi UU, jo Pasal 55 ayat (1 ) ke 1 KUHP, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 60. miliar. (Zoel)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan