Kadis Perkim Maruzar, mengaku terkejut akan izin yang dibawa oleh Amir Akbar, yang ternyata berbeda dengan izin yang ada pada dinas Perkim. “Mungkin pihak PTSP salah ketik jawab,” Maruzar.
Padahal itu print out dari PTSP yang beralamat di RT 05 Kel Pakuan baru kec Jambi Selatan kota Jambi.
Ketika ditanya masalah pemanggilan orang Protelindo yang disurati oleh pihak Perkim untuk datang ke Jambi terkait masalah izin ini Kadis Maruzar tidak memberi jawaban.
Agus Wijaya berharap dari pihak Perkim untuk memanggil pihak Tower Protelindo agar bisa duduk bersama dalam masalah izin lingkungan, karena tanah yang dibangun tower Protelindo ini bersebelahan dengan tanah Agus Wijaya.
Diakir pertemuan,Kadis Maruzar meminta waktu satu Minggu untuk memanggil pihak Tower Protelindo. (ZOEL)















