LAHAT | MMCJATIM – Terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) sebesar 150 ribu, saat pengurusan N1 s/d N4 sebagai syarat untuk nikah, di desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, mulai menyeruak.
Pasalnya salah satu warga Ag, (60) tahun yang saat itu mengurus N1 s/d N4 berkas syarat pernikahan merasa kesal karena pungutan tersebut dianggap membebani warga, selain itu secara administrasi juga tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Kepada media ini Ag meminta agar Aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap para pihak yang terlibat, agar praktik ini segera berakhir dan tidak mengakar.
Ag (60) tahun didampingi (Nov), mengatakan praktik dugaan pungli didesa Muara Siban tersebut diduga sangat rapi lantaran untuk melakukan pungutan melalui oknum sekdes (Lnd) yang kuat dugaan perintah Kepala desa.















