Kota Jambi mmcnews.id Kasat Reskrim Polresta Jambi enggan, tidak mau memberikan tanggapan atas perkembangan pemanggilan Kepala Sekolah SMPN 7 Kota Jambi, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menindaklanjuti pemberitaan kita yang naik beberapa bulan yang lalu, terkait pemanggilan Kepala Sekolah SMPN 7 Kota Jambi, tanggal 03-02-2025, atas dugaan Dana Bos dan Pungli yang dipanggil Penyidik Tepikor Polresta Jambi.
Pada senin 17-03-2025 kita mencoba menjumpai kasat Reskrim Polresta Jambi di kantor ruangannya, beliau mengatakan lagi di Jakarta.
Esoknya kita mengirim pesan WhatsApp ke nomor 0812-5207-5XXX yang berbunyi:
“Assalamualaikum selamat siang pak Kasat Reskrim H, izin pak. Zul dari media MMC (multy media cyber) mau menghadap?. Mohon petunjuk trims..
“*Mas Zul nanti 1 pintu ke Humas ya”*