Menurut Gede, sidang tuntutan umum ini digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada hari Kamis (9/12). Sementara terdakwa mengikuti sidang secara online dari Lapas Kelas 2A Banyuwangi.
Terdakwa diduga kuat secara sah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf B, ayat 2 dan 3, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menurut Gede, terdakwa diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus dimulai sejak tahun 2017 hingga 2020. Bahkan dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi dan laporan fiktif.
Dalam perkara tersebut, juga terdapat barang bukti (BB) berupa satu bandel peraturan Pemdes tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksaan APBDes tahun 2018.
”Ada juga laporan APBDes Tahun Anggaran 2019, 2020, satu bendel SPJ Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Bulan Januari sampai dengan Mei Tahun Anggaran 2018 Desa Tegalharjo. Sedangkan program yang dilaporkan fiktif yaitu tiga program diantaranya bantuan langsung tunai (BLT), program ”Kanggo Riko”, dan penyewaan tanah kas desa (TKD),” bebernya.
Pewarta : Yahya















