MMCNEWS,Palembang -Sumsel : 18 Agustus 2025.
Sebagai Praktisi Hukum, saya sering menerima pertanyaan dari masyarakat: Apakah sah secara hukum jika saya memposting orang yang berutang namun tidak membayar di media sosial?
Pertanyaan ini wajar muncul mengingat praktik menagih utang dengan cara memviralkan orang yang berhutang di media sosial semakin marak. Identitas, foto, bahkan percakapan pribadi disebarkan secara terbuka dengan dalih sebagai bentuk “teguran” atau “tekanan sosial”.
Namun, perlu ditegaskan bahwa tindakan tersebut sangat berisiko dari sisi hukum. Di satu sisi, hubungan utang-piutang adalah sah sebagai perikatan hukum yang melahirkan kewajiban bagi Debitur (Pihak yang Berhutang) untuk melunasi. Tetapi di sisi lain, memviralkan Orang yang berhutang justru berpotensi menjerat kreditur (Pihak yang memberi Pinjaman) dengan pasal pidana maupun gugatan perdata.
Utang-Piutang dalam Perspektif Hukum
Dalam Hukum Perdata Indonesia, Hubungan utang-piutang tidak hanya dianggap sebagai transaksi ekonomi, tetapi juga Perikatan Hukum yang Menimbulkan Hak dan Kewajiban bagi Para Pihak. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1233 KUHPerdata yang berbunyi:
“Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang.”
Dengan demikian, Utang -piutang pada dasarnya adalah bentuk perjanjian yang menimbulkan konsekuensi hukum. Begitu perjanjian dibuat, baik secara tertulis maupun lisan, debitur (Pihak yang Berhutang) wajib melunasi utangnya kepada kreditur (pihak yang memberi pinjaman) sesuai isi kesepakatan.
Perjanjian Utang-Piutang termasuk dalam kategori Perikatan konsensual, yang artinya Sah Sejak adanya Kesepakatan, Sepanjang memenuhi Syarat Sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.
Apabila Keempat Syarat tersebut terpenuhi, maka perjanjian utang-piutang sah dan mengikat secara hukum sebagai undang-undang bagi para pihak (asas pacta sunt servanda, Pasal 1338 KUHPerdata). begitu perjanjian utang dibuat, timbul kewajiban hukum bagi debitur untuk melunasi utangnya sesuai kesepakatan. Apabila debitur lalai, maka ia dapat digugat dengan dasar Wanprestasi sesuai Pasal 1243 KUHPerdata.
Langkah hukum yang dapat ditempuh kreditur, antara lain:
1. Somasi (teguran hukum tertulis)
Somasi adalah bentuk peringatan resmi yang diberikan kreditur kepada debitur agar melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu. Somasi umumnya menjadi syarat formal sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan.
2. Gugatan Perdata atas Wanprestasi
Jika debitur tetap tidak membayar, kreditur dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri setempat. Melalui gugatan ini, kreditur dapat menuntut pembayaran utang pokok, bunga, maupun ganti rugi immateriil.
3. Permohonan Sita Jaminan
Untuk mengamankan piutangnya, kreditur dapat meminta pengadilan melakukan sita jaminan atas harta milik debitur, sehingga debitur tidak dapat dengan mudah mengalihkan atau menjual asetnya.















