Boven Digoel, Mmcnews – Dalam upaya menertibkan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Distrik Mandobo Kabupaten Boven Digoel, Kepala Distrik Mandobo telah mengambil langkah tegas dengan memberikan surat pembatasan pembelian BBM bersubsidi kepada tiga Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di pusat kota.
“Surat itu saya berikan secara langsung, ini berisi ketentuan tentang kuota pembelian BBM jenis Solar bagi kendaraan roda empat dan roda enam,” ucap Kepala Distrik Mandobo, Agustina Motte, kepada media ini, Selasa (05/11/2204).
Dalam surat tersebut, Agustina Motte mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi untuk berbagai jenis kendaraan. Kendaraan pribadi roda empat, seperti mobil penumpang biasa, diperbolehkan untuk membeli maksimal 60 liter per hari. Sedangkan untuk angkutan umum, pembatasan pembelian BBM lebih besar, dengan kuota 80 liter per hari untuk angkutan umum orang dan barang roda empat, serta 100 liter per hari untuk angkutan umum roda enam. Untuk kendaraan angkutan umum jenis Pick Up L300, diberikan alokasi sebesar 30 liter per hari.
Keputusan ini diambil sebagai hasil kesepakatan dalam rapat antara Pemerintah Distrik Mandobo dengan pihak pemilik SPBU dan APMS di wilayah tersebut. Pembatasan ini bertujuan untuk memastikan pemerataan distribusi BBM bersubsidi dan menghindari penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.
Kepala Distrik Mandobo, Agustina Motte, menegaskan bahwa pembatasan ini merupakan langkah yang perlu diambil untuk menjaga ketertiban dan keberlanjutan pasokan BBM di wilayah tersebut. “Upaya ini kami lakukan untuk mengontrol penggunaan BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran, serta untuk mencegah adanya penyalahgunaan yang dapat berdampak negatif pada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Agustina dalam keterangannya.
Agustina juga mengimbau kepada seluruh APMS dan SPBU untuk berkoordinasi secara intensif dalam menerapkan kebijakan ini. “Kami harap semua pihak dapat saling mendukung demi kelancaran penertiban pembelian BBM bersubsidi ini, agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat merasakannya dengan baik,” tambahnya.
Dengan diberlakukannya pembatasan ini, masyarakat di Distrik Mandobo, khususnya yang menggunakan kendaraan roda empat untuk keperluan pribadi atau usaha, diharapkan dapat lebih bijaksana dalam menggunakan BBM bersubsidi. Pembatasan ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi kelangkaan BBM dan menghindari penyelewengan yang selama ini terjadi.
Kebijakan ini tentunya memerlukan dukungan dari seluruh pihak terkait, termasuk para pengelola SPBU dan APMS yang harus mematuhi ketentuan kuota tersebut agar distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai dengan tujuan yang diinginkan, yaitu menciptakan distribusi yang lebih adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Boven Digoel.
Kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi yang diterapkan oleh Agustina Motte sebagai Kepala Distrik Mandobo ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengelola pasokan energi di daerah terpencil. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Kabupaten Boven Digoel dengan menciptakan distribusi yang lebih teratur dan transparan. Tentunya, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kerjasama antara pihak pemerintah, APMS, SPBU, serta masyarakat itu sendiri. [Linthon]















