Ketua DKD WLJ Sumsel Pertanyakan Laporan penyimpangan DD Desa Telatang Ke Inspektorat.

  • Bagikan

Lahat | MMCNEWS.ID – Ketua Dewan Koordinator Daerah Wira Lentera Jiwa Provinsi Sumsel Hasrul menyikapi pelaksanaan pesta demokrasi/ pilkades yang akan diselenggarakan secara serentak bulan Desember 2021 diwilayah kabupaten Lahat agar Panitia pilkades proaktip dan Selektif dalam Tupoksi kepada pihak yang akan mencalonkan diri sebagai calon kades.

Berdasarkan Pasal 14 Ayat (12a) Peraturan Bupati Lahat nomor 45 yanggal 5 November 2021 dijelaskan khusus bagi calon kepala desa Pertahanan atau yang pernah menjabat kepala desa Priode 2014 sampai dengan 2021. wajib melampirkan dokumen dokumen serta permohonan surat keterangan bebas temuan APIP dari dias Inspektorat kabupaten Lahat.

Dilain sisi Ketua DKD WLJ Propinsi Sumsel Hasrul beberapa waktu lalu tepat nya pada tanggal 26 Februari 2021 telah melayangkan surat kepada Inspektorat kabupaten lahat tentang laporan terhadap Kades Hedi Marlian yang diduga telah melakukan penyelewengan Dana Desa tahun 2019 dengan Nomor surat : 00152//ST/Ext/DKN/WLJ/P/2021.

Dikatakan Asrul kepada mmcnews.id dirinya sudah dua kali dipanggil oleh pihak Inspektorat kabupaten lahat pada tanggal 09 maret 2021 pihak Inspektorat kabupaten lahat mengundang Asrul untuk dimintai untuk memberikan bukti data sebagai lampiran laporan, selanjutnya pada tanggal 22 April 2021 kembali menerima surat panggilan untuk telaah dimintai keterangan terkait laporan yang disampaikan agar hadir pada tanggal 22 April 2021 pukul 09.00 wib tempat kantor Inspektorat lahat.

Namun hingga saat ini pihak Inspektorat tak kunjung memberikan jawaban hasil pemeriksaan dari laporan yang disampaikan. diri sudah menghubungi dan menyambangi kantor Inspektorat kabupaten lahat untuk mempertanyakan hasil pemeriksaan laporan dugaan Penyimpangan Dana Desa Telatang kecamatan Merapi barat yang disampaikan nya namun pihak Inspektorat tidak bisa ditemui sehingga upaya yang sudah dilakukan Asrul tak kunjung membuahkan hasil apakah ada temuan atau tidak nya Penyimpangan Dana Desa tahun 2019 yang di laporkan.

Seharusnya Pihak Inspektorat bijaksana dan transparan terkesan menyampaikan hasil audit kepada Publik sehingga tidak ada kesan menghidar dan ada tudingan kepada pihak Inspektorat telah membekuan laporan nya apakah ini yang dinamakan Birokrasi yang melayani Publik, Ujarnya.

Terkait laporan pengaduan yang disampaikannya antara lain (1) Dugaan Penyimpangan pada Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah hasil Pekerjaan bangunan tembok penahan tidak sesuai dengan RKA , telah terjadi ada Pengurangan Volume Fisik , (2) Meminjam Alat berat pada salah satu perusahaan secara gratis untuk Pekerjaan Galian tanah sebagai pondasi Tembok penahan sedangkan didalam RKA telah dianggarkan biaya untuk Pekerjaan Galian Tanah tersebut.

Sementara itu Kades Telatang Hedi Marlian yang beberapa waktu lalu di Beritakan oleh Media ini tentang Penggunaan Dana Desa Telatang kecamatan Merapi barat tahun anggaran 2020 yang diduga Fiktif, Oknum Kades Hedi Marlian dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) dana desa Telatang yang dialokasikan untuk :

1) Pelenyengaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ dan Madrasah Non Formal milik Desa (Honor + pakaian) sejumlah Rp.20 Juta. dan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan