KPUD Boven Digoel Tetapkan Jadwal Kampanye Pemilihan Bagi Seluruh Paslon Bupati dan Wabup 2024

  • Bagikan

Boven Digoel, Mmcnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel resmi mengeluarkan keputusan mengenai jadwal pelaksanaan kampanye untuk seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati (wabup) tahun 2024. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 290 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPUD setempat.

Dalam keputusan ini, Ketua KPUD Kabupaten Boven digoel Adrianus Paulus K Oropka, menimbang berbagai regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan. Hal ini menunjukkan komitmen KPU untuk memastikan bahwa pelaksanaan kampanye berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

Pentingnya penetapan jadwal kampanye ini juga ditegaskan oleh landasan hukum lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Semua peraturan ini menjadi acuan bagi KPU dalam menetapkan prosedur dan tahapan kampanye.

Jadwal pelaksanaan kampanye yang ditetapkan akan menjadi pedoman bagi partai politik, pasangan calon, serta tim kampanye dalam menjalankan aktivitas mereka. Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang tertib dan demokratis dalam proses pemilihan.

Lampiran dari keputusan ini mencakup rincian jadwal yang wajib dipatuhi oleh semua pihak terkait. KPU memastikan bahwa setiap pasangan calon memiliki kesempatan yang sama dalam menjalankan kampanye mereka, guna menarik dukungan masyarakat.

KPUD Kabupaten Boven Digoel berharap keputusan ini dapat memperkuat demokrasi di daerah tersebut. Keterlibatan aktif masyarakat dalam pemilu sangat penting untuk memastikan pemimpin yang terpilih merupakan pilihan rakyat.[Linthon]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan