SIDOARJO | MMCJATIM – Proyek normalisasi saluran air di sisi ruas jalan poros Kecamatan Padangan – Tambakrejo, lokasi tepatnya ikut wilayah Desa Sonorejo, Kecamatan Padangan, Bojonegoro, pekerjaan U-ditch diduga asal-asalan dalam pelaksanaan pengerjaanya.
Pasalnya dalam pemasangan U-ditct tersebut lantai dasarnya sangat tipis, dengan menggunakan campuran semen dan pasir, namun tanpa diaduk dengan air, juga proses pengadukan komposisi bahan bahan tersebut secara manual atau tanpa menggunakan mesin molen, serta air tidak dibendung lagi, seperti lazimnya pemasangan U-ditch pada umumnya. Bahkan tampak pemasangan U-ditch pada beberapa titik terlihat tidak rapi alias amburadul.
Proyek yang bersumber dari hasil pajak negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2022 tersebut patut dipertanyakan.
Hasil pantauan awak media dilokasi pengerjaan U-ditch selain pengerjaan asal-asalan, papan proyek keterbukaan informasi publik (KIP) tidak terpasang dalam pelaksanaan pengerjaanya sehingga terdapat dugaan proyek tersebut dikerjakan asal jadi dan diduga mengurangi bahan matrial, pada Senin (12/12/2022).
Salah seorang warga sekitar lokasi menuturkan, diantara indikasi yang nyata bisa disaksikan buruknya kegiatan pemasangan U-ditch adalah tipisnya lapisan lantai dasar, dan terlihat campuran semen dan pasir tanpa diaduk dengan air, padahal arus air tidak dibendung, sehingga air tetap menerjang lapisan lantai dasar tersebut.
“Saya melihat lapisan lantai dasar untuk U-dicth tersebut sangat tipis, ketebalannya tidak ada 5 cm, campuran semen dan pasir, tidak diaduk dengan air, dan saya lihat menggunakan semen merk RAJAWALI,” ujar W salah seorang warga setempat.
“Ini pengerjaan proyek seperti siluman asal jadi dan berantakan, tanpa ada papan informasi proyeknya sehingga menciderai undang undang KIP,” tutur W yang juga anggota LSM LKPK.
Ketika awak media hendak konfirmasi kepada pihak pelaksana atau pun mandor namun mereka tidak ada di lokasi proyek, yang ada hanya dua orang pekerja, salah seorang menjawab bahwa mandornya sedang keluar.
Lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana proyek dan dinas terkait, sehingga sangat disayangkan dalam pemasangan U-ditch terkesan asal-asalan dalam pengerjaannya.
Bilamana setiap kegiatan tanpa memasang papan informasi proyek kepada publik, maka kita mengacu ke UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Red/An)















