Terkait kejadian di Rogojampi mestinya tidak perlu terjadi apabila ada iktikad baik dari masing – masing pihak dan itu adalah oknum petugas penagihan,, tidak semua petugas koperasi yang perlakuannya kasar”terang, Agus Pecok.
Pada saat mau pinjam mestinya pihak peminjam,, apabila keberatan, tidak perlu meminjam, sehingga meskipun Koperasi tidak dibubarkan akan bubar sendiri karena tidak ada yang meminjam,”jelas Agus Pecok.
Penolakan adanya Koperasi di daerah Rogojampi seperti yang di beritakan sah – sah saja,
“Akan tetapi apabila Koperasi yang dimaksud sudah mengantongi ijin, apabila ditolak akan berbenturan dengan tujuan didirikannya koperasi yang sejak dahulu sudah ada.
“Koperasi di Banyuwangi telah menyebar baik di daerah perkotaan maupun di seluruh pelosok Desa di bawah pengawasan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Banyuwangi.
Keberadaan Koperasi dalam pengurusannya tentunya tidak semudah itu perlu beberapa kajian khusus oleh Dinas terkait, maksud dan tujuan Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya serta membantu memperbaiki taraf hidup anggotanya.”pungkas Agus Pecok.
Pewarta : yahya















