Merauke, Mmcnews – Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) menyoroti kekosongan regulasi dalam menetapkan kriteria bagi calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Meskipun Gubernur dan Wakil Gubernur diwajibkan berasal dari Papua asli, belum ada ketentuan serupa untuk tingkat di bawahnya. Ketua MRPS, Damianus Katayu, menegaskan pentingnya peraturan yang jelas dalam menegakkan prinsip ini.
“Kami masih berpegang pada Undang-Undang Otonomi Khusus yang ada, namun perlu adanya peraturan yang lebih konkret untuk memastikan bahwa kepemimpinan di tingkat bupati dan wakilnya juga mencerminkan keberagaman Papua,” ujar Damianus dalam konferensi persnya.
Damianus juga menyoroti kebutuhan akan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) untuk Papua Selatan dan provinsi-provinsi baru lainnya yang belum memiliki landasan hukum yang sama. Bersama dengan lembaga terkait, MRPS berencana untuk menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur kriteria orang asli Papua (OAP) untuk memastikan proses pemilihan kepala daerah berjalan adil dan inklusif.
Namun, Damianus tidak hanya menyoroti kekurangan regulasi, tetapi juga mengajak semua pihak untuk memiliki kesadaran politik moral. Dalam konteks Papua yang kaya akan keberagaman etnis dan budaya, penting bagi non-OAP untuk mengakui dan memberikan ruang kepada kandidat dari masyarakat asli Papua.
“Kami berharap agar saudara-saudara non-OAP juga mempertimbangkan peran mereka dalam menjaga keseimbangan dan keadilan dalam proses politik di tanah Papua. Ini bukan hanya masalah regulasi, tetapi juga tentang kesadaran akan kepentingan bersama dalam mewujudkan perdamaian dan harmoni di wilayah ini,” tambahnya.
Panggilan untuk menghargai dan mengakui aspirasi masyarakat asli Papua dalam proses politik adalah esensi dari pernyataan Damianus. Dengan demikian, diharapkan bahwa kesadaran politik moral akan menjadi landasan bagi semua pihak dalam membangun Papua yang inklusif dan berkelanjutan. [Gilang/Linthon]















