Penertiban Miras Oleh Polres Boven Digoel: Langkah Tegas Menjamin Keamanan Pilkada

  • Bagikan
Img 20240828 Wa0019

Boven Digoel, Mmcnews – Pada hari Selasa, 27 Agustus 2024, mulai pukul 15.00 WIT hingga 18.00 WIT, telah dilaksanakan penertiban terhadap masyarakat yang terlibat dalam penjualan minuman keras (miras) di Kabupaten Boven Digoel. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Narkoba, Ipda M. Hanif Tambusai, S.Trk., bersama Kapolsek Mandobo, Ipda Tri Novarenda Pamungkas, S.Tr.K.

Dalam rangka pengamanan Pilkada Serentak 2024 dan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, Satuan Narkoba bekerja sama dengan anggota Satpol PP melaksanakan razia di lokasi-lokasi yang diduga menjual miras lokal, khususnya di kota Tanah Merah, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel.

Razia dimulai dengan mengunjungi beberapa titik yang dicurigai memproduksi dan menjual miras lokal jenis sopi, antara lain di Jalan Beteop, belakang apotek, dan Jalan Bosowa Lama. Dalam kegiatan ini, ditemukan minuman keras jenis sopi, yang kemudian dituangkan di hadapan pemiliknya oleh anggota tim.

Kegiatan penertiban ini akan terus dilanjutkan untuk mencegah gangguan Kamtibmas yang dapat timbul akibat pengaruh miras. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi atau penjualan minuman keras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Sebagai informasi tambahan, saat ini sedang berlangsung tahapan pendaftaran bakal calon peserta Pilkada Serentak 2024. Kami mengajak semua pihak untuk menjaga agar proses pesta demokrasi ini berlangsung dengan aman dan tertib,” tutup Kasat Narkoba. [Linthon]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan