Polri  

Polres Mappi Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Gunakan Modus Potong Kabel Kunci

“Setelah berhasil memotong kabel dan menghidupkan motor, mereka membawa kabur kendaraan korban ke arah Jalan Irian, Kepi,” jelas Kasat Reskrim.

Selain sepeda motor Yamaha M3 milik korban, polisi juga mengamankan beberapa bagian tebeng motor yang telah dilepas pelaku saat melancarkan aksinya. Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Mappi untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain ataupun jaringan curanmor yang lebih luas di wilayah tersebut. Polres Mappi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak lengah dalam menjaga kendaraan, khususnya saat diparkir di luar rumah. ***

Tinggalkan Balasan