mmc.id || BANYUWANGI – Kepolisian Resort Kota (Polresta Banyuwangi) mengungkap 7 (tujuh) kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur.
Delapan orang pelaku dengan inisial IN alias C laki-laki (20 Th), OR alias FR alias R laki-laki (18 TH), AD laki-laki (16 TH), H laki-laki (65 Th), S laki-laki (20 TH), dan SR laki-laki (49 TH) semuanya beralamat domisili di Kabupaten Banyuwangi.
Para pelaku tersebut saat ini mendekam di rumah tahanan Negara Polresta Banyuwangi dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Masing-masing pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banyuwnagi Kombes Pol Nasrun Pasaribu didampingi oleh Kasatreskrim , kepada awak media di Mapolresta Banyuwangi pada hari Kamis (13/01/2022).
“Para tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah),” ucap Kapolresta Banyuwangi.
Kapolresta menyampaikan bahwa pada hari sabtu (01/12/2021) sekira pukul 21.00 Wib korban B, laki-laki, (17 Th) bertemu dengan tersangka di depan gereja Palum selanjutnya tersangka meminta korban untuk mengantarkan dirinya ke daerah Wonosobo. Yang mana sebelumnya korban memang sudah kenal dengan tersangka “S”.















