Nias Barat | MMC – Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Kasatpol-PP) Kabupaten Nias Barat Faatulo Lase, menyampaikan penjelasan terakit tudingan pungutan dalam persiapan berkas PTT Polisi Pamongpraja Nias Barat guna pendataan oleh BKN sesuai surat Menpan-RB tanggal 22 Juli 2022.
Saat menggelar Apel di Halaman Kantor Satpol PP Nias Barat di Jalan Soekarno Hatta Onolimbu, Jumat Pagi (9/09/2022), Kasatpol menjelaskan tentang Screenshot di Grup WA Satpol PP Nias Barat yang menguraikan biaya Fotocopy Tanda Terima Gaji (Slip Gaji) tenaga PTT yang seolah-olah sebagai Pungutan Liar dan di viralkan di Media Sosial.
“Informasi tersebut adalah pengumuman yang saya buat kepada seluruh Satpol PP Non ASN, yang tengah mengikuti pemberkasan, yang salah satu syaratnya adalah Tanda Terima Gaji selama bertahun-tahun, sejak 2010,” Sebut Faatuli mulai menjelaskan.
Informasi rincian pembiayaan tersebut adalah hasil hitungan per lembar yang akan difotocopy oleh masing-masing PTT, dan yang menghitung adalah salah satu PTT di Satpol PP nIas Barat.















