MMCNEWS.ID | Teka-teki penemuan sesosok mayat laki-laki di aliran Sungai Brantas, Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan dua orang tersangka terkait kasus pembunuhan sadis yang didasari motif asmara tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban berinisial AS (33), warga Dusun Bogem Utara, Desa Bogem, Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, tewas di tangan temannya sendiri, SM (43). Motif utama pembunuhan ini adalah cemburu buta. Tersangka SM merasa sakit hati karena korban mendekati kekasihnya.
Insiden berdarah ini terjadi di wilayah Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri, Kediri. Sebelum kejadian, tersangka menjemput korban di rumahnya menggunakan sepeda motor korban. Keduanya sempat mengonsumsi minuman keras bersama hingga terjadi cekcok mulut. Dalam kondisi mabuk, tersangka SM menyerang korban menggunakan sebilah golok.
“Berdasarkan fakta penyidikan, tersangka sudah menyiapkan senjata tajam tersebut seminggu sebelum kejadian. Meskipun awalnya mereka keluar bersama sebagai teman, niat dan persiapan itu sudah ada,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc. dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
Hasil otopsi menunjukkan luka yang sangat fatal pada tubuh korban. Terdapat luka terbuka di leher sebelah kanan yang memutus pembuluh darah nadi, serta dua luka senjata tajam di bagian wajah kiri.
Setelah memastikan korban tewas, tersangka SM membuang jasad korban ke sungai dan melucuti pakaiannya untuk menghilangkan jejak. Jasad korban kemudian hanyut hingga ditemukan warga di wilayah Megaluh, Jombang.
Tidak bertindak sendiri, SM dibantu oleh tersangka kedua berinisial MAM, warga Kecamatan Keras Kabupaten Kediri. Peran MAM adalah membantu SM membuang barang bukti berupa handphone dan sepeda motor milik korban ke Sungai Brantas.
Polisi berhasil mengendus keberadaan SM dan menangkapnya di Desa Sumbersari, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Saat ini, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti berupa dua unit handphone milik tersangka dan dua unit sepeda motor.
Namun, beberapa barang bukti lainnya seperti golok (senjata tajam), handphone korban, dan sepeda motor korban masih dalam proses pencarian (DPB).
Atas perbuatannya, tersangka utama dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara serta Pasal 468 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
“Berdasarkan fakta penyidikan, tersangka sudah menyiapkan senjata tajam tersebut seminggu sebelum kejadian. Meskipun awalnya mereka keluar bersama sebagai teman, niat dan persiapan itu sudah ada,” ujar perwakilan Satreskrim Polres Jombang dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
Pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pengembangan kasus dan pencarian barang bukti yang masih hilang.
Reporter: Adi















