Boven Digoel, Mmcnews – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Boven Digoel secara resmi mengeluarkan Keputusan Nomor 289 Tahun 2024 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan rapat umum untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan digelar pada 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU, Adrianus Paulus K Oropka, pada 24 September 2024.
Dalam keputusan tersebut, KPU menetapkan 13 titik lokasi di tiga distrik. Untuk Distrik Tanah Merah, terdapat enam titik yang akan digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanye. Titik-titik tersebut meliputi Titik Nol Kilometer, depan Hotel Idaman, depan Kantor Polres Lama, depan Persimpangan Pasar Wet, Kilometer 6 depan 1 Atap, dan depan pintu masuk perumahan pejabat.
Sementara itu, untuk Distrik Jair, terdapat tiga lokasi yang ditentukan. Lokasi tersebut adalah dekat Polsek Asiki di Camp 19, di bawah tower dekat Taman Kampung Asiki, dan jalan sebelum masuk Pasar Prabu Asiki. Pemasangan alat peraga di lokasi ini diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat.
Distrik Mindiptana juga mendapatkan alokasi empat titik untuk pemasangan alat peraga kampanye. Titik-titik tersebut berada di simpang Kampung Kamka, simpang Kampung Osso arah jalan masuk ke Mindiptana, belokan jalan menuju Bandara Mindiptana, dan dekat Pasar Mindiptana. Penetapan lokasi ini bertujuan untuk memudahkan akses informasi bagi masyarakat.
KPU mengingatkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye di 17 distrik lainnya harus mematuhi peraturan larangan. Lokasi-lokasi yang dilarang untuk pemasangan termasuk tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas pendidikan, gedung milik pemerintah, jalan protokol, prasarana publik, serta taman dan pepohonan. Ini adalah langkah penting untuk menjaga ketertiban umum.
Di samping itu, KPU juga telah menetapkan dua lokasi untuk rapat umum kampanye, yaitu di lahan samping Polres Boven Digoel dan halaman satu atap. Penetapan lokasi ini merupakan hasil dari rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Tim Pasangan Calon yang dilakukan pada 19 September 2024.
Keputusan ini diharapkan memberikan panduan yang jelas bagi semua pihak terkait dalam pelaksanaan kampanye. KPU Boven Digoel berkomitmen untuk menciptakan suasana pemilihan yang tertib dan demokratis menjelang Pilkada 2024.
Dengan adanya penetapan lokasi ini, diharapkan proses kampanye dapat berjalan dengan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPU juga menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pemilihan untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Melalui langkah ini, KPU Boven Digoel berharap semua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan mengikuti pertarungan dalam Pemilukada yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 kelak menjadi lebih tertib. Serta dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menyukseskan pemilihan yang bersih dan berintegritas.
Keputusan ini akan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan KPU akan terus memantau pelaksanaan kampanye untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan. [Linthon]















