Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) di bawah naungan bendera “Cahaya Keadilan Law Firm” Banyuwangi Jawa Timur,Perjuangkan Kawasan Gunung Ijen Ke Pangkuan Banyuwangi.

  • Bagikan

mmcnew.id ~ Banyuwangi.
Agenda sidang pembacaan gugatan Citizen Law Suit (gugatan warga negara) dalam perkara nomor: 196/Pdt.G/2021/PN.Byw di ruang Garuda Pengadilan Negeri Banyuwangi, Rabu (17/11) sempat terjadi ketegangan. Hal itu dipicu ketika sidang baru dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Agus Pancara, SH, M.Hum yang beranggotakan Dicky Ramdahani, SH dan I Gede Purnadita, SH, Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) di bawah naungan “Cahaya Keadilan Law Firm” Banyuwangi Jawa Timur langsung menghujani dengan instrupsi seraya meminta waktu untuk menyampaikan kronologis mediasi yang ditengarai ada kejanggalan.

Selain ituTim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) di bawah naungan “Cahaya Keadilan Law Firm” Banyuwangi Jawa Timur juga mempersoalkan Kuasa Hukum Bupati Bondowoso dari pengacara negara yang belum mendaftarkan kuasa hukumnya di bagian administrasi Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Koordinator Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI), Dudy Sucahyo, SH menjelaskan, memang saat sidang baru dibuka pihaknya langsung meminta waktu untuk menyampaikan kronologis mediasi yang dipimpin Hakim Mediator I Komang Didit Prayoga, SH yang dinilainya penuh kejanggalan. Mengingat saat mediasi dengan agenda penyerahan resume dari masing-masing pihak baik dari Penggugat, Tergugat (Bupati Banyuwangi), Turut Tergugat I (Bupati Bondowoso) dan Turut Tergugat II (Gubernur Jawa Timur). “Ya tidak janggal gimana, lawong agenda penyerahan resume bahkan kuasa dari Gubernur Jawa Timur juga belum melengkapi administrasi kuasanya. Akan tetapi langsung diputus mediasi gagal,” ujar Dudy kepada awak media seusai keluar dari ruang persidangan.

Ditambahkannya, Tim 5 KAMI juga mempersoalkan Kuasa Hukum Bupati Bondowoso yang ternyata belum mendaftarkan kuasa hukumnya ke bagian administrasi Pengadilan Negeri Banyuwangi namun masuk ke ruang persidangan. Sehingga Tim 5 KAMI menawarkan dua opsi, yaitu sidang minta diskors dan atau yang bersangkutan tersebut tidak diperkenankan mengikuti sidang. “Ternyata majelis hakim memilih opsi kedua. Yakni Kuasa Hukumnya Bupati Bondowoso dari pengacara negara dikeluarkan dari ruang persidangan dan diminta mengurus administrasi pendaftaran kuasa hukumnya,” tandas Dudy.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan