MMCNEWS.ID | Setelah gempar di Medsos sebelumnya, terkait adanya pemungutan biaya pengukuran tanah warga untuk program PTSL. Di Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Dapurkejambon, (Gercep) gerak cepat untuk mengembalikannya, Senin (17/2/2025).
Adanya informasi pemungutan biaya pengukuran tanah di Desa Dapurkejambon tersebut, awak media mmcnews.id langsung turun lapangan untuk memastikan kebenarannya, apakah benar ada pemungutan biaya untuk pengukuran tanah warga untuk program PTSL, dan apakah benar uang warga yang sudah dipungut untuk pengukuran sudah dikembalikan semua ke warga.
Dari data dilapangan yang awak media himpun dari salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya untuk di publikasikan mengatakan, memang iya mas. Ada penarikan biaya untuk pengukuran tanah di desa ini. Saya sendiri terutama warga dusun Kejambom, saya meminta pengukuran (2) bidang tanah saya itu di mintai sama salah satu perangkat desa Kepala Dusun Kejambon sebesar Rp. 800.000,- Itu hanya untuk pengukuran saja. Nanti setelah sertifikat tanah saya jadi saya membayar lagi Sebesar Rp.150.000,- untuk Sertifikatnya”, ujar warga yang enggan di sebutkan namanya.
Hampir merata mas warga disini di mintai uang untuk pengukuran tanah. Namun, dimintainya itu bervariasi tidak sama. Tergantung tanahnya, ada yang Rp.800.000,-ada juga yang Rp.400.000,- ada yang Rp.200.000,-Jadi tidak sama.
Setelah dilakukan pengukuran dan surat pengukuran tanah jadi, satu persatu warga di panggil kerumahnya Kepala Dusun Kejambon untuk diberitahu bahwa surat pengukuran tanahnya sudah jadi dari pemerintah desa. Dan biayanya sekian, dan setiap warga dimintai tidak sama bervariasi”, tambahnya.
Untuk sementara pengukuran tanah ini bukan dari (BPN) Badan Pertanahan Nasional yang mengukur, akan tetapi yang mengukur pihak dari perangkat dari desa, jadi yang mengukur itu Kepala Dusun dan Sekertaris Desa.
Setelah menjadi perbincangan banyak warga terkait adanya penarikan uang untuk pengukuran tanah saya langsung melaporkan masalah ini ke Camat Jombang. Nah, setelah mendapatkan laporan dari saya, pak Kades Dapurkejambon di panggil sama Camat ke kantornya.
Kemudian jarak beberapa hari uang untuk biaya pengukuran tersebut tiba-tiba dikembalikan semua ke warga. Jadi yang mengembalikan uang itu pak Kades bersama Kepala Dusun dan Sekertaris Desa. Tapi yang mengasihkan uang itu Kepala Dusun Kejambon yang mendatangi satu persatu kerumah warga sekaligus mengucapkan permintaan maaf.
Dari banyaknya warga, saya warga pertama yang dikembalikan uangnya mas, Kepala Dusun mengembalikan uang saya Rp. 800, pada hari Jum’at setelah Sholat Jum’atan kerumah saya.
Jadi waktu ngukur tanah milik saya, saya kasih 200, terus surat pengukuran jadi saya kasi Rp.600. karena saya mecah (2) dua bidang tanah milik saya. Kejadian ini Sudah ada sekitar kurang lebih (2) dua bulanan mas. Jadi saya menerima surat pengukuran tanah ini dari pemerintah desa pada bulan 11 September 2024″, jelasnya salah satu warga.
“Di tempat terpisah, Kepala Dusun Kejambon, Ahmad Mustofa saat ditemui mmcnews.id dirumahnya mengatakan, Jadi begini mas terkait Program PTSL ini kan sebenarnya belum dibuka, panitia juga belum dibentuk dan pendaftaran Program PTSL juga belum dibuka dari pihak Pemerintah Desa.
Terkait masalah rumor atau isu-isu yang beredar itu kan sebenarnya banyak warga yang mau mengurusi tanah-tanah mereka yang masih belum jelas, maka itu warga meminta tolong kepada pihak Pemerintah Desa untuk dilakukan pengukuran tanahnya.















