Terkait PTSL Di Desa Bates Kec Blega, Begini Penjelasan Kades

  • Bagikan
Img 20240912 Wa0126

Ket Foto; istimewa

Bangkalan || MMCMadura.id, Diberitakan sebelumnya oleh beberapa media terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) didesa Bates Kecamatan Blega kab Bangkalan.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Bates Abd Holil, memberikan klarifikasi mengenai hal itu, Ia menegaskan bahwa seluruh proses program PTSL telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta peraturan yang ada.
Menurut Abd Holil, program PTSL di Desanya telah melewati tahapan-tahapan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami telah melakukan Musyawarah Desa (Musdes) dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) terkait program ini. Selain itu, kami juga mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pelaksanaan PTSL,” jelasnya didepan awak media. Kamis (12/09/24)

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pembiayaan pengurusan PTSL dilakukan dengan transparan dan melalui tahapan-tahapan yang telah ditentukan.

“Pembiayaan PTSL tidak dilakukan secara sembarangan. Kami mengikuti seluruh mekanisme, mulai dari administrasi hingga penetapan biaya yang disepakati bersama masyarakat melalui musyawarah,” lanjutnya.

Dikesempatan itu, Abd Holil menegaskan komitmen pemerintah desa dalam menjalankan program dilakukan secara profesional dan akuntabel, dengan tujuan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Kami berharap masyarakat memahami proses yang telah kami jalani, sehingga program ini dapat berjalan lancar sesuai harapan kita bersama,” tutupnya.

Permasalahan tersebut ditanggapi serius oleh, H. Bustomi, selaku Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Blega, Ia menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan program PTSL di Desa Bates. Menurutnya, program itu merupakan langkah positif dalam mempercepat legalitas tanah masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Desa Bates dalam menjalankan program PTSL ini. Semua prosedur telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan ini menunjukkan komitmen pemerintah desa dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warganya,” ujar H. Bustomi disalah satu rumah makan di Bangkalan.

Bustom berharap masyarakat dapat mendukung penuh programnya dan memahami bahwa prosesnya membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilalui.

“Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Oleh karena itu, kami berharap warga dapat bersabar dan mengikuti prosesnya dengan baik,” ucap pria berkacamata itu.

(Saiful)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan