⚡ MUKHLIS GEMBONG BESAR! JUAL TRAMADOL & HEXYMER TERANG-TERANGAN, POLISI DIMAKLUMI?

  • Bagikan

SERPONG | MMCNews.id – Skandal peredaran obat terlarang kembali terungkap di Tangerang Selatan. Kali ini, mata mata tim investigasi menemukan praktik menjijikkan di mana sebuah toko kosmetik di Jalan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, diduga kuat dijadikan sarang perdagangan obat keras golongan G yang sangat berbahaya. Rabu (08/04/2026).

Bukan main beraninya pelaku! Mereka dengan terang-terangan menjual obat-obatan yang seharusnya hanya bisa didapat dengan resep dokter, namun dijual bebas layaknya jualan permen.

“INI PUNYA MUKHLIS, GEMBONG BESARNYA!”

Saat tim media mendatangi lokasi dan melakukan konfrontasi, penjaga toko yang mengaku bernama Kiki menunjukkan gelagat yang sangat mencurigakan dan gugup.

Dalam pengakuannya yang terbata-bata, Kiki mengaku baru menjaga tempat itu. Namun, bom waktu terungkap saat ia menyebut nama pemilik sebenarnya.

“Iya bang, ini punya Mukhlis. Abang emang belum nyambung sama Mukhlis?” ucap Kiki.

Lebih mengejutkan lagi, Kiki dengan santainya mengakui bahwa barang yang dijual adalah TRAMADOL dan HEXYMER, obat golongan G yang berisiko tinggi menyebabkan ketergantungan dan kerusakan organ tubuh.

Fakta ini memunculkan tanda tanya besar: Siapa sebenarnya Mukhlis ini? Bagaimana bisa ia beroperasi seenaknya dan disebut-sebut sebagai “Gembong Utama” peredaran obat berbahaya ini tanpa ada gangguan?

LAPOR KE 110, TOKO LANGSUNG TUTUP! INFO BOCOR?

Keanehan semakin menjadi-jadi setelah tim media berinisiatif menghubungi layanan darurat 110 untuk melaporkan temuan ini.

Anehnya, setelah panggilan dilakukan, tidak ada respon tindakan yang datang. Justru yang terjadi adalah hal yang sangat mencurigakan: TOKO TERSEBUT TIBA-TIBA LANGSUNG TUTUP DAN KOSONGKAN DIRI!

“Kami sudah hubungi 110, tapi hampir 1 jam tak ada kabar. Namun anehnya, begitu kami telepon, tokonya langsung gulung tikar. Pertanyaannya: Dari mana mereka tahu? Apakah ada “burung” yang menyampaikan info?” tanya tim investigasi dengan nada geram.

HUKUMAN 12 TAHUN PENJARA, TAPI MEREKA TAK TAKUT?

Perlu diketahui, peredaran obat golongan G tanpa izin ini diatur sangat ketat dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435.

Pelaku yang terbukti mengedarkan sediaan farmasi ilegal terancam PIDANA PENJARA MAKSIMAL 12 TAHUN dan denda hingga Rp5 MILIAR.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan mereka beroperasi dengan sangat leluasa layaknya bisnis legal. Ini memunculkan dugaan kuat bahwa ada “PAYUNG HUKUM” yang melindungi mereka.

DIDUGA ADA OKNUM SAT NARKOBA YANG MAIN MATA!

Berdasarkan pola dan kemudahan akses yang dimiliki jaringan ini, tim investigasi memiliki kecurigaan yang sangat kuat.

“Kami menduga kuat adanya keterlibatan atau konspirasi dengan oknum anggota Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan. Bagaimana mungkin bandar sebesar ini bisa tidur nyenyak jika tidak ada yang “melindungi”?” tegas sumber kami.

Karena respon aparat setempat yang dinilai tidak maksimal dan adanya indikasi kebocoran informasi, tim media memutuskan akan membawa kasus ini naik ke tingkat yang lebih tinggi.

KAMI AKAN LAPORKAN LANGSUNG KE MABES POLRI DAN DIVISI PROPAM!

Kami menuntut tindakan tegas! Bongkar jaringan ini, tangkap Mukhlis dan kroninya, serta usut tuntas siapa oknum polisi yang diduga menjadi pelindung bisnis racun ini!

WASPADA! Jangan sampai keluarga Anda menjadi korban obat-obatan ilegal yang beredar bebas di lingkungan sekitar!

Laporan: Tim Investigasi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan